POSKOTA.CO.ID - Jika ingin mendapatkan dana bansos PKH yang lebih besar, maka KPM yang memegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus memenuhi 4 syarat ini.
Saat ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sedang menjadi satu di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Hal ini sudah diberitahukan pemerintah sejak Desember lalu.
Namun, jangan khawatir karena hal ini tidak berpengaruh bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memang layak mendapatkan bansosnya.
Bisa jadi, malah menerima bantuan tambahan karena ada beberapa data tambahan, seperti BKKBN, P3KE, dan lain sebagainya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi KPM untuk mendapatkan dana bantuan yang lebih besar. Sebelum itu, simak dulu penjelasan di sini.
Pengertian dari PKH
Baca Juga: Kriteria Pemilik NIK KTP yang Layak Dapat Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, yaitu pendidikan dan kesehatan.
Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal lansia menerima Rp600.000 per tahap sementara balita mendapatkan Rp750.000 per tahap.
Baca Juga: Hasil Cek Saldo Bansos PKH BPNT Sabtu 18 Januari 2025, Dana Sudah Cair?