Tak Setuju Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Dana Zakat, Begini Penjelasan MUI

Kamis 16 Jan 2025, 21:27 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas memberikan penjelasan mengenai dana zakat yang dikainkan dengan program MBG.(ist)

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas memberikan penjelasan mengenai dana zakat yang dikainkan dengan program MBG.(ist)

Dalam keterangan resmi, dia menjelaskan bahwa bahwa hanya terdapat delapan golongan saja yang diizinkan oleh syariat Islam untuk menerima zakat.

Yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

Baca Juga: Ketua Dewan Penasihat WZWF Sebut Lewat Zakat Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Global

“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” terangnya.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan bahwa dana infak dan sedekah lebih mudah digunakan untuk program MBG karena memiliki ketentuan penyaluran yang lebih fleksibel dibanding dengan zakat.

Kemudian dirinya menyarankan agar program MBG ini dimulai secara bertahap sesuai dengan jumlah uang yang tersedia di kas pemerintah.

"Kalau dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada," ujarnya.

Berita Terkait

News Update