Lolos Seleksi CPNS 2024 Tapi Ingin Mengundurkan Diri? Ini Caranya

Senin 13 Jan 2025, 10:27 WIB
Ingin mengundurkan diri setelah lulus CPNS? Cek caranya. (Sumber: Poskota/Faiz)

Ingin mengundurkan diri setelah lulus CPNS? Cek caranya. (Sumber: Poskota/Faiz)

2. Jika seseorang yang sudah menjadi calon PNS mengundurkan diri, maka jabatan yang seharusnya ia duduki tidak akan diisi pada saat itu. Posisi tersebut akan dimasukkan dalam perencanaan kebutuhan pegawai di masa mendatang.

Adapun terkait dengan prosedur pengunduran diri dari CPNS ini biasanya tercantum pada dokumen pengumuman hasil seleksi yang didapatkan peserta.

Nantinya peserta bisa membuat surat pengunduran diri untuk tidak menerima jabatan dengan dibubuhi materai Rp10.000 kepada Kementerian atau instansi pemerintah terkait. Adapun jabatan yang ditinggalkan maka bisa diisi oleh peserta lainnya yang memenuhi kriteria dalam hasil seleksi.

Berita Terkait

News Update