Siswa Pemegang KIP dengan NISN Terdaftar Ini Berhak Menerima Dana Bansos Rp1.800.000 dari Bantuan PIP 2025, Simak Syarat Berikut Cara Mengusulkannya

Minggu 12 Jan 2025, 22:23 WIB
Inilah informasi bantuan PIP 2025 untuk pelajar dari keluarga kurang mampu khususnya pemilik KIP, termasuk prosedur aktivasi rekening SimPel untuk mencairkan dana pendidikan. (Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Inilah informasi bantuan PIP 2025 untuk pelajar dari keluarga kurang mampu khususnya pemilik KIP, termasuk prosedur aktivasi rekening SimPel untuk mencairkan dana pendidikan. (Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Bagi KPM PKH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh bantuan PIP.

Beberapa di antaranya adalah memiliki anak yang masih bersekolah, tercatat dalam SK penerima PIP 2025 serta telah mengaktivasi rekening untuk penerimaan bantuan.

Syarat Penerima Bansos PIP

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan sosial PIP 2025:

1. Peserta didik harus terdaftar sebagai pemegang KIP.

2. Peserta didik berasal dari keluarga dengan status miskin atau rentan miskin, serta memenuhi kriteria khusus seperti:

- Anak-anak dari KPM PKH.

- Peserta didik dari KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Rp400.000 Saldo Dana Subsidi dari Pemerintah untuk KPM dengan NIK KTP Tervalidasi, Uang Bantuan Cair Lewat KKS Bank Himbara

- Anak-anak yatim piatu atau yang berada di panti sosial/panti asuhan.

- Anak yang berasal dari keluarga yang terdampak bencana alam.

- Siswa yang sebelumnya tidak bersekolah (drop-out) namun diharapkan untuk kembali melanjutkan pendidikan.

- Siswa yang memiliki gangguan fisik atau menjadi korban musibah, berasal dari keluarga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, atau yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

Berita Terkait

News Update