Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketiganya diantaranya eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Terbukti Peras Penonton DWP asal Malaysia, 2 Personel Poda Metro Jaya Dijatuhi Sanski Demosi 5 Tahun
Selasa 07 Jan 2025, 20:22 WIB

Editor
Yugi Prasetyo Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Iklim Investasi Indonesia Terancam, Pelaku Usaha Soroti Ketidakpastian Hukum dan Tumpang Tindih Regulasi
JAKARTA RAYA
PLN dan Polda Metro Jaya Perkuat Pengamanan Aset Kelistrikan, Jaga Keandalan Listrik Jakarta
JAKARTA RAYA
UMK Binaan PLN Ichinogami Tembus Omzet Rp2 Miliar, Produksi Kriya Kertas Ramah Lingkungan