Sedangkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan untuk rakyat miskin dan rentan miskin, dalam pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pendidikan.
Nominal PKH ini bervariasi dimana ada beberapa kategori penerima, dengan nilai mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap. Pencairan PKH ini diterima per 3 bulan sekali.
Sementara itu, untuk proses penyaluran bansos BPNT dan PKH saat ini masih terus berlangsung. Pemerintah akan melakukan beberapa tahapan sebelum dana bantuan diterima masuk ke rekening masing-masing KPM.
Diketahui untuk proses penyaluran BPNT dan PKH ini bisa dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-ng), dimana tanda-tanda cair setelah statusnya berubah menjadi SI (standing instruction).
Di bulan Januari 2025 ini masyarakat diimbau bisa menunggu update pencairan bansos BPNT dan PKH yang akan dilakukan berkala. Update terbaru pencairan bansos seperti biasanya juga akan tersebar di internet sesuai dengan ulasan dari para KPM terpilih.
Cara Cek NIK KTP Daftar KPM Bansos
Adapun untuk daftar keluarga penerima manfaat (KPM) bansos BPNT dan PKH tahun 2025 ini tidak lagi hanya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melainkan pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSE) dari gabungan berbagai data Kementerian.
Meski begitu, masyarakat tetap bisa memeriksa secara mandiri apakah namanya berhasil terdaftar sebagai KPM atau tidak. Caranya adalah dengan mencari NIK KTP melalui web resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi web cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Masukkan data wilayah pencairan, mulai dari nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Selanjutnya isi kolom nama lengkap, atau bisa gunakan NIK KTP Anda.
- Kemudian lengkapi captcha di laman situs untuk proses verifikasi.
- Setelah itu bisa klik CARI DATA untuk menemukan informasi KPM.
Begitulah cara cek NIK KTP penerima bansos. Pastikan Anda aktif sebagai KPM untuk mendapatkan pencairan bansos pemerintah seperti BPNT dan PKH tahun 2025.