Beberapa kriteria yang dipertimbangkan untuk menentukan penerima manfaat di antaranya adalah:
- Sudah terdaftar dan divalidasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang valid setelah proses verifikasi untuk memastikan status KPM.
- Tidak tergolong dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD yang tidak memenuhi syarat.
Cek Status Penerimaan Bansos BPNT
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Bansos BPNT Tahap 1 Januari 2025, Anda dapat melakukan pengecekan status penerimaan bantuan dengan menggunakan NIK KTP.
Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat dan dapat segera menerima bantuan sosial tersebut.
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi tempat tinggal kamu.
- Pilih kabupaten atau kota yang sesuai dengan KTP kamu.
- Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal kamu.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketik kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf yang tertera pada kotak.
- Jika kode kurang jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "Cari Data".
- Jika NIK KTP dan nama kamu terdaftar, informasi tentang penerima manfaat akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.
Bansos BPNT hadir sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang berjuang di tengah keterbatasan ekonomi.
Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi keluarga yang kesulitan memperoleh kebutuhan pangan, sehingga cita-cita untuk mengurangi kemiskinan dan memastikan kesejahteraan bersama dapat terwujud.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.