Penerima manfaat juga memperoleh tambahan berupa 10 kg beras. Bantuan ini diberikan kepada KPM yang telah terverifikasi dan tervalidasi, serta diundang oleh PT Pos Indonesia untuk mencairkan dana tersebut.
Tanda-tanda penerimaan bantuan sosial dobel ini dapat dilihat melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila status bantuan menunjukkan keterangan “salur”, KPM dapat langsung mencairkannya di bank yang ditunjuk atau kantor pos, tergantung dari metode pencairan yang terdaftar.
Pemerintah juga memastikan bahwa bantuan reguler PKH dan BPNT untuk periode Januari-Februari 2025 sedang dalam tahap verifikasi dan validasi akhir.
Sebagai tambahan, KPM akan kembali menerima 10 kg beras tambahan di awal tahun ini. Diharapkan bantuan ini dapat terus membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang membutuhkan.
Terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Jangan lewatkan informasi terbaru tentang bantuan sosial lainnya. Semoga rezeki para penerima manfaat semakin lancar di tahun ini.
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Dua bulan sekali: Rp400.000
- Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
- Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Berikut ini jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2025:
- Tahap 1: Januari-Februari 2025.
- Tahap 2: Maret-April 2025.
- Tahap 3: Mei-Juni 2025.
- Tahap 4: Juli-Agustus 2025.
- Tahap 5: September-Oktober 2025.
- Tahap 6: November-Desember 2025.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
- Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
- Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP untuk Mengetahui Penerimaan Saldo Dana Bansos BPNT 2025