Agar Tetap Terima Bansos PIP, Begini Cara Mengurus Kartu KIP yang Hilang

Sabtu 04 Jan 2025, 20:00 WIB
Panduan lengkap dan mudah diikuti untuk mengurus KIP yang hilang.

Panduan lengkap dan mudah diikuti untuk mengurus KIP yang hilang.

POSKOTA.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu penting bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun, bagaimana jika KIP hilang? Tentu hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait kelanjutan penerimaan bansos PIP.

Jangan khawatir, artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus KIP yang hilang agar tetap bisa menerima bantuan PIP.

Baca Juga: Daftar Bansos PIP 2025 Sekarang! Siswa Bisa Dapatkan Uang Hingga Rp1.8000.000, Begini Caranya!

Melapor Kehilangan KIP ke Pihak Sekolah

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan KIP ke pihak sekolah. Hal ini penting agar pihak sekolah memiliki catatan resmi mengenai kehilangan tersebut.

Selain itu, pihak sekolah juga dapat membantu Anda dalam proses pengurusan selanjutnya, seperti memberikan surat keterangan kehilangan atau membantu menghubungi dinas pendidikan setempat.

Menghubungi Dinas Pendidikan Setempat

Setelah melapor ke sekolah, segera hubungi dinas pendidikan di wilayah Anda.

Sampaikan informasi kehilangan KIP dan mintalah informasi mengenai prosedur penggantian KIP yang hilang.

Biasanya, Anda akan diminta untuk memberikan beberapa informasi, seperti:

  • Nomor KIP (jika masih ingat atau memiliki salinannya)
  • Nama lengkap siswa
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Data diri siswa (akta kelahiran, kartu keluarga)

Membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Diperlukan)

Beberapa dinas pendidikan mungkin akan meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu syarat penggantian KIP.

Jika demikian, segera buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat dan mintalah surat keterangannya.

Baca Juga: Siswa dengan NISN Terdata Ini Menerima Dana Rp450.000 dari Bansos PIP 2025 Melalui BRI, Cek Proses Pencairannya

Mengajukan Penggantian KIP

Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, ajukan permohonan penggantian KIP ke dinas pendidikan.

Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan berjalan lancar.

Memastikan Data Terdaftar di Dapodik

Pastikan pihak sekolah telah menginput atau memperbarui data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini penting agar data penerima PIP tetap valid dan bantuan dapat disalurkan dengan tepat.

Jika KIP hilang dan belum sempat terdata di Dapodik, Anda bisa meminta operator sekolah untuk menginput nomor KIP ke aplikasi Dapodik, pastikan nomor yang diinput benar sesuai data yang ada.

Alternatif Jika Belum Memiliki KIP

Bagi pelajar yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum memiliki KIP, pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat.

Ajukan permohonan melalui sekolah agar didaftarkan sebagai calon penerima PIP.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Dana Bansos PIP Rp1.800.000 akan Cair pada 2025, Simak Cara Pencairan dalam Informasi Berikut ini

Kesimpulan

Kehilangan KIP memang bisa menimbulkan kekhawatiran, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus penggantian KIP dan memastikan tetap menerima bansos PIP.

Penting untuk selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat untuk informasi yang lebih detail dan proses yang lebih cepat.

Berita Terkait

News Update