Agar Tetap Terima Bansos PIP, Begini Cara Mengurus Kartu KIP yang Hilang

Sabtu 04 Jan 2025, 20:00 WIB
Panduan lengkap dan mudah diikuti untuk mengurus KIP yang hilang.

Panduan lengkap dan mudah diikuti untuk mengurus KIP yang hilang.

Baca Juga: Siswa dengan NISN Terdata Ini Menerima Dana Rp450.000 dari Bansos PIP 2025 Melalui BRI, Cek Proses Pencairannya

Mengajukan Penggantian KIP

Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, ajukan permohonan penggantian KIP ke dinas pendidikan.

Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan berjalan lancar.

Memastikan Data Terdaftar di Dapodik

Pastikan pihak sekolah telah menginput atau memperbarui data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini penting agar data penerima PIP tetap valid dan bantuan dapat disalurkan dengan tepat.

Jika KIP hilang dan belum sempat terdata di Dapodik, Anda bisa meminta operator sekolah untuk menginput nomor KIP ke aplikasi Dapodik, pastikan nomor yang diinput benar sesuai data yang ada.

Alternatif Jika Belum Memiliki KIP

Bagi pelajar yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum memiliki KIP, pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat.

Ajukan permohonan melalui sekolah agar didaftarkan sebagai calon penerima PIP.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Dana Bansos PIP Rp1.800.000 akan Cair pada 2025, Simak Cara Pencairan dalam Informasi Berikut ini

Kesimpulan

Kehilangan KIP memang bisa menimbulkan kekhawatiran, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus penggantian KIP dan memastikan tetap menerima bansos PIP.

Penting untuk selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat untuk informasi yang lebih detail dan proses yang lebih cepat.

Berita Terkait

News Update