Mengajukan Penggantian KIP
Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, ajukan permohonan penggantian KIP ke dinas pendidikan.
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan berjalan lancar.
Memastikan Data Terdaftar di Dapodik
Pastikan pihak sekolah telah menginput atau memperbarui data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini penting agar data penerima PIP tetap valid dan bantuan dapat disalurkan dengan tepat.
Jika KIP hilang dan belum sempat terdata di Dapodik, Anda bisa meminta operator sekolah untuk menginput nomor KIP ke aplikasi Dapodik, pastikan nomor yang diinput benar sesuai data yang ada.
Alternatif Jika Belum Memiliki KIP
Bagi pelajar yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum memiliki KIP, pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat.
Ajukan permohonan melalui sekolah agar didaftarkan sebagai calon penerima PIP.
Kesimpulan
Kehilangan KIP memang bisa menimbulkan kekhawatiran, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus penggantian KIP dan memastikan tetap menerima bansos PIP.
Penting untuk selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat untuk informasi yang lebih detail dan proses yang lebih cepat.