NIK e-KTP Anda Termuat sebagai Penerima Saldo Bansos Rp800.000 dari Subsidi PKH, Cairkan Bonus Dana Awal Tahun via Bank BRI Sekarang!

Jumat 03 Jan 2025, 07:59 WIB
Ilustrasi Saldo dana bansos Rp800.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH). (X/@aaliyibni)

Ilustrasi Saldo dana bansos Rp800.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH). (X/@aaliyibni)

Disisi lain, daerah Aceh juga melaporkan pencairan bantuan untuk KPM yang sebelumnya hanya menerima PKH, kini mendapatkan bansos susulan dari BPNT senilai Rp800.000 melalui Bank BSI.

Untuk itu, bagi Anda yang belum menerima bantuan, diharapkan untuk terus memantau status pencairan secara online di situs resmi Pemerintah

Sementara, apabila Anda yang sudah menerima saldo tambahan ini, silakan segera mencairkannya melalui Bank BRI di ATM bank atau agen bank terdekat.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama KPM Ini Terima Rp1.200.000 dari Bansos PKH Tahap 4 via Pos Indonesia, Berikut Info Lengkapnya

Cara Cek Penerima Bansos

Untuk memudahkan Anda memeriksa status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), simak cara berikut ini.

1. Akses Laman Cek Bansos

Kunjungi laman resmi untuk cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Anda dapat mengaksesnya menggunakan browser di ponsel maupun laptop, pastikan koneksi internet Anda stabil.

2. Masukkan Lokasi Tempat Tinggal Anda

Di halaman utama, Anda akan diminta untuk memasukkan data lokasi tempat tinggal Anda. Mulai dengan memilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK).

3. Isi Nama Sesuai KTP

Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan ejaan dan penulisan nama Anda tepat agar tidak terjadi kesalahan pencarian data.

4. Masukkan Kode Captcha

Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan kode captcha yang terdiri dari 4 huruf yang tertera di kotak yang disediakan. Kode ini digunakan untuk memastikan bahwa Anda bukan robot yang mencoba mengakses situs ini.

5. Cari Data Penerima Bansos

Terakhir, tekan tombol "Cari Data" untuk melanjutkan proses pengecekan. Situs ini akan menampilkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Cara Mencairkan Saldo Bansos

Anda bisa memilih untuk mencairkan dana melalui mesin ATM atau agen bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Mari simak cara selengkapnya.

1. Cairkan Saldo di Mesin ATM

  • Cari ATM Terdekat: Untuk mencairkan saldo, Anda dapat menggunakan mesin ATM dari bank-bank mitra pemerintah, seperti Bank BRI yang menyediakan layanan untuk pencairan dana bansos.
  • Masukkan Kartu KKS: Setelah tiba di mesin ATM, masukkan KKS Anda ke dalam mesin ATM dengan benar.
  • Masukkan PIN KKS: Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan PIN KKS yang telah Anda buat sebelumnya.
  • Cek Saldo: Setelah PIN Anda diterima, pilih menu "Cek Saldo" untuk memeriksa jumlah dana yang tersedia di rekening Anda.
  • Penarikan Tunai: Jika dana sudah cair, pilih menu "Penarikan Tunai" dan masukkan jumlah uang yang ingin Anda tarik.
  • Ambil Struk dan Kartu: Setelah transaksi selesai, jangan lupa untuk mengambil struk sebagai bukti transaksi Anda, serta kartu KKS yang harus Anda simpan dengan aman.

2. Cairkan Saldo di Agen Bank

  • Kunjungi Agen Bank: Jika Anda tidak ingin atau tidak bisa menggunakan mesin ATM, Anda masih bisa mencairkan dana bansos melalui agen bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
  • Tunjukkan Kartu KKS: Saat tiba di agen bank, serahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda kepada petugas agen bank.
  • Masukkan PIN di Mesin EDC: Setelah petugas memverifikasi data Anda, Anda akan diminta untuk memasukkan PIN KKS pada mesin EDC (Electronic Data Capture) yang tersedia di agen bank.
  • Proses Pencairan Dana: Setelah PIN Anda terverifikasi, petugas agen bank akan melanjutkan proses pencairan dana sesuai dengan jumlah yang tertera pada sistem.

Dengan langkah-langkah di atas, Anda kini bisa mencairkan saldo dana bansos dengan mudah, baik melalui ATM maupun agen bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

Berita Terkait

News Update