Sejak 2022, pemerintah telah memberlakukan PPN 11% sebagai bagian dari kebijakan reformasi perpajakan. Kenaikan menjadi 12% untuk barang tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan tanpa memberatkan mayoritas masyarakat.
Meski demikian, pemerintah diharapkan dapat memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait aturan ini. Transparansi dan sosialisasi dianggap penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
