POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi membatalkan keputusan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di awal tahun 2025 ini, tapi harga BBM ini malah naik.
Sebelumnya pemerintah telah berencana untuk menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk menjalankan perintah UU No.1 Tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan.
Dalam UU tersebut, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, kemudian kenaikan 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN secara bertahap ini dimaksudkan supaya tidak menimbulkan dampak yang signofikasn terhadap daya beli masyarakat.
Baca Juga: Update Terbaru Harga BBM Per 1 Januari 2025 di Pertamina, Vivo, Shell, dan BP
Namun dengan rumor kencang tentang perpajakan ini, di penghujung tahun 2024 pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Meski begitu, pemerintah akan tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa tertentu yang dikategorikan mewah. Hal ini seperti yang disampaikan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu dalam rapat.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif ppn dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena ppn barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu," ucap Presiden Prabowo.
Diantaranya barang dan jasa mewah yang disebutkan Presiden Prabowo tersebut seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yatch, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
Baca Juga: Panduan Membuat Barcode Pertamina Secara Online untuk Pembelian BBM Subsidi
"Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan ppn, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan dari pakak yaitu ppn 0 persen masih berlaku," paparnya.
