POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah mengeluarkan daftar hari libur nasional 2025 beserta dengan hari cuti bersama selama satu tahun.
Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 yakni tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Link Download Kalender 2025 PNG, Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Penanggalan Penting
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan untuk efiktivitas dan efisiensi hari kerja, juga jadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur tersebut.
Berdasarkan SKB tersebut, pada 2025 terdapat sebanyak 17 hari libur nasional dan total 10 hari cuti bersama.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” kata SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 ini.
Dalam SKB menyebutkan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Indonesia Tentang Keluarga Ini Cocok Jadi Tontonan Bersama Saat Hari Libur
Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” kata SKB itu.