POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang telah terpilih berhak menerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Penyaluran bansos PKH tahun 2024 terus dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terpilih di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana senilai Rp1.200.000 disalurkan oleh pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia sebanyak dua tahapan melalui Pos Indonesia.
Tentunya hal ini dikarenakan penyaluran bansos PKH sejak tahap ketiga terhenti terlihat di sistem SIKS-NG yang menunjukkan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol), dilansir dari Youtube Ariawanagus beberapa waktu lalu.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, penyaluran bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS.
Dengan adanya penyaluran bansos PKH, pemerintah berharap agar angka kemiskinan yang ada di Indonesia berkurang.
Tentunya KPM busa menggunakan dana untuk meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.
Tentunya NIK e-KTP yang ingin terpilih menerima bansos PKH 2024 wajib memenuhi syarat yang telah diberikan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
- Penerima bansos PKH harus memiliki e-KTP yang valid.
- Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Dikutip dari akun Youtube Bungkas Wae, pencairan bansos PKH akan segera selesai di akhir bulan Desember 2024, pasalnya sudah banyak KPM yang menerima.
Bagi KPM yang sudah mendapat surat undangan dari pendamping sosial di wilayahnya masing-masing, segera ambil uang via Pos Indonesia.