"Bagi warga yang merasa membuat AJB kepada AK, diharapkan segera melapor ke Polres Cimahi untuk tindakan lebih lanjut, atau bisa dicek ke BPN Bandung Barat," tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 264 Ayat 1 atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.