Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendukung peningkatan kualitas hidup, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Bantuan ini dirancang agar masyarakat lebih sejahtera dan mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Berikut adalah kategori penerima dan nominal bantuan yang dapat Anda simak.
- Ibu hamil/nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang bertujuan membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk dana tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan nominal Rp.400.000 untuk periode November-Desember 2024.
Jika bantuan belum diterima sejak Oktober, jumlah dana yang akan disalurkan mencapai Rp.600.000. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan selama periode tersebut.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga yang kurang mampu secara finansial.
Program ini mencakup siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK sederajat, bertujuan agar mereka dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.
Pada Desember 2024, PIP dijadwalkan untuk mencairkan bantuan pada tahap ketiga, dengan alokasi dana yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya:
- Siswa SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir, jumlahnya adalah Rp225.000.
- Siswa SMP/Sederajat: Bantuan yang diberikan mencapai Rp750.000 per tahun. Sementara itu, siswa baru atau kelas akhir menerima Rp375.000.
- Siswa SMA/Sederajat: Total bantuan adalah Rp1.800.000 per tahun, dengan alokasi khusus untuk siswa baru atau kelas akhir sebesar Rp500.000 hingga Rp900.000.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua siswa dan memastikan kelangsungan pendidikan anak-anak di Indonesia.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.