Jaminan yang diserahkan kepada IM yakni sudah tiga kali penyerahan 9 berlian yang bernilai Rp150 miliar.
Namun, dana yang masuk terhitung baru Rp20,5 miliar, sedangkan sisanya Rp28,7 miliar belum dikirim karena sudah lewat dari jatuh tempo yang disepakati. Maka dari itu, Reza meminta berlian dikembalikan dan pihak IM setuju.
Namun saat pertemuan untuk mengembalikan berlian miliknya, pihak IM justru menyebutkan bahwa berlian itu adalah palsu atau berlian sintetis.
Aduan Reza Artamevia itu pun disimpulkan oleh Habiburokhman meminta kepolisian untuk mengadakan gelar perkara khusus dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Diketahui, Reza Artamevia telah melaporkan balik kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 6 November 2024 lalu.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.