POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih terus mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp400.000 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 atau periode salur November-Desember 2024 lewat bank penyalur.
Bagi Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terverifikasi sebagai penerima bantuan tersebut, silakan cek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala untuk mengetahui apakah saldo sudah masuk atau belum.
Jika sudah masuk, maka Anda bisa langsung mencairkan lewat mesin ATM yang tersambung sesuai masing-masing bank penyalur mulai dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Status penerima bansos dapat dilihat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun bantuan akan cair kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kemudian perlu diketahui bahwa saldo akan cair pada ketika status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di SIKS-NG telah berunah menjadi ‘Sudah SI’ atau Standing Instruction.
Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 6
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, Bansos BPNT tahap 6 atau untuk periode November-Desember 2024 sudah dicairkan oleh bank penyalur sejak awal Desember 2024.
Namun pencairan semakin ramai cair pafa minggu kedua karena diketahui keempat bank penyalur sudah mencairkannya kepada KPM meski secara bertahap.
Mengingat pencairan dilakukan secara bertahap, maka tidak semua KPM mendapatkan bantuan pada hari yang sama sehingha Anda bisa menunggunya hingga akhir bulan ini, tepatnya sebelum pergantian tahun baru.
Penerima banguan ini adalah Anda yang namanya terdata di DTKS sekaligus SIKS-NG dan memiliki KKS dari bank penyalur.
Anda bisa cek data penerima di DTKS dengan cara mengakses situs web cekbansos.kemensos.go.id. Sedangkan SIKS-NG tidak bisa diakses secara umum sehingga dapat tanyakan langsung kepada pemdamping sosial atau operator desa.
Lantas, bagaimana cara cairkan saldo dana bansos BPNT? Simak informasi selengkapnya berikut ini.