Gara-gara Abai Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu DKPP Sanksi KPU

Senin 16 Des 2024, 20:47 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut dijatuhkan gara-gara KPU yang dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada Pemilu. 

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).

"Dalam hal ini menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III, Mochammad Afifudin selaku Ketua merangkap anggota KPU," tegas Heddy Lugito ketika membacakan putusan, Senin 16 Desember 2024.

Selain kepada Mochammad Afifudin, DKPP pun memberikan peringatan keras kepada anggota KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini yakni, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan dan August Mellaz.

Sementara itu, Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan dalam perkara ini KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang berakibat pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo," tegas Ranta Dewi.

DKPP kemudian meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, DKPP pun meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.

Dalam hal ini, pihak Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Dalam formulir aduan, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.
 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Senin 16 Des 2024, 20:58 WIB
undefined

News Update