Selain itu dapat dilakukan pula daftar secara mandiri di aplikasi Cek Bansos.
Inilah syarat detail yang harus dipenuhi calon penerima manfaat. Yaitu:
1. Calon penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP, agar bantuan diberikan kepada penduduk yang sah.
2. Calon penerima terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan, berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial keluarga.
3. Calon penerima bukan anggota ASN, TNI, atau Polri untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat kurang mampu.
4. Calon penerima tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja, untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Cara Daftar Bansos PKH
Bantuan sosial PKH rencananya akan terus berlanjut di tahun 2025. Bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian penerima manfaat, bisa melakukan pendaftaran secara online maupun offline dengan panduan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Bansos PKH 2024 Secara Online
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Download aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buat Akun dan Isi Data
Setelah mengunduh aplikasi, buat akun dengan mengisi data seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, dan email aktif.
3. Pilih Menu "Daftar Usulan"