POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polsek Cengkareng menemukan fakta baru terkait kasus dugaan bunuh diri pasangan suami istri (Pasutri) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, salah satu korban berinisial IH, 41 tahun, tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
"Dari hasil visum diketahui korban IH sedang hamil dengan usia janin tujuh bulan. Jenis kelamin janin perempuan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 13 Desember 2024.
Sayangnya, kata Andri, janin yang dikandung korban IH juga ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Berdasarkan hasil visum, usia janin yang dikandung korban sekitar tujuh bulan, berjenis kelamin perempuan. Panjang janin 38 senti dan berat 1 kilogram.
"Diperkirakan (korban IH) sudah meninggal 2-3 hari sebelum ditemukan," ucapnya.
Andri mengatakan, pada saat ditemukan, korban IH dalam kondisi terlentang di atas kasur di kamar lantai dua rumah korban.
IH menggunakan kaos warna biru, celana panjang warna hitam dengan kondisi bengkak bagian tubuh atas biru atau lebam mayat.
"Dari Tim Inafis Polres menemukan pada saat itu, wajah tertutup bantal dan sekujur tubuh diselimuti kain berwarna putih atau kain selimut yang ia gunakan sehari-hari," kata Andri.
Kemudian terkait apakah janin yang dikandung oleh korban IH anak dari korban S, 35 tahun yang merupakan suaminya, Andri menyebut, untuk mengetahui itu perlu pemeriksaan di tingkat lebih lanjut.
Termasuk apakah janin itu meninggal terlebih dulu sebelum korban IH. Karena untuk mengetahui hal itu butuh pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pihak korban tidak berkenan adanya autopsi.
"Kita hanya melaksanakan visum. Dan juga dari pihak keluarga sendiri, mereka tidak ingin untuk melakukan otopsi. Sedangkan untuk melakukan autopsi itu harus ada persetujuan dari keluarga yang bersangkutan," ujarnya.