POSKOTA.CO.ID - Tiga mantan pejabat Dinas Energi dan SDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya divonis dari 2-4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.
Ketiga orang dimaksud adalah Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan SDM Provinsi Kepulauan Babel periode 2018-2021, Rusbani selaku Plt Kepala Dinas Energi dan SDM Provinsi Kepulauan Babel periode 2019, dan Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dan SDM Provinsi Kepulauan Babel periode 2015 -2019.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amir Syahbana selama 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024.
Selain dihukum penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Amir sebanyak Rp 100 juta.
Kemudian terdakwa Amir juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.
"Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harga harta dan harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun," ujar majelis hakim.
Selanjutnya terdakwa Suranto Wibowo divonis selama 4 tahun penjara, dan ia juga didenda sebesar Rp 100 juta. "Dengan ketentuan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," terang majelis hakim.
Terakhir, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rusbani selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta.
"Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan," ucap majelis hakim.
Ketiga terdakwa tersebut, menurut majelis hakim terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, ketiga terdakwa dinilai melakukan perbuatan hukum dengan menyetujui penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah.