NIK E-KTP Atas Nama Anda Valid Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024, Cek Penyalurannya!

Senin 09 Des 2024, 08:10 WIB
Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP atas nama Anda yang valid sebagai penerima berhak terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.

Penyaluran dana bansos PKH terus dilakukan oleh pemerintah agar setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan uang dengan bijak.

Tentunya hanya NIK E-KTP atas nama Anda yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan berhak menerimanya.

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap empat 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Jika sudah lolos tahap persyaratan, NIK E-KTP kategori lansia dan penyandang disabilitas berat berhak menerima dana senilai Rp600.000 setiap tahapnya.

Terdapat lima kategori KPM lainnya yang menerima dana bansos PKH tahap empat dengan nominal yang berbeda.

Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024

Berita Terkait

Cek Penerima Bantuan PKH Tahap 4 di Sini!

Senin 09 Des 2024, 13:28 WIB
undefined

News Update