POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah Harvey Moeis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024. “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas JPU saat membacakan surat tuntutan.
Dalam hal ini, jaksa menilai Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Selain tuntutan penjara, Jaksa juga menuntut Harvey Moeis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Lalu membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada terdakwa.
Jaksa meminta Harvey untuk membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila terdakwa tidak menyerahkannya maka ditegaskan Jaksa harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegasnya.
Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu 14 Agustus lalu, Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.
Harvey diduga melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Bahkan Jaksa mengungkapkan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.