Benarkah Saldo Dana Bansos KLJ Tahap  Sudah Cair, Namun Jika Tiba-Tiba Dikeluarkan Sebagai Penerima Apa Solusinya?, Simak Informasi Berikut Ini

Sabtu 07 Des 2024, 20:36 WIB
Begini solusi jika Anda dikeluarkan sebagai penerima bansos KLJ. (Instagram/@dinsosdkijakarta)

Begini solusi jika Anda dikeluarkan sebagai penerima bansos KLJ. (Instagram/@dinsosdkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang ditunggu-tunggu oleh banyak penerima manfaat di DKI Jakarta kabarnya telah cair untuk periode Desember 2024, apakah benar? berikut penjelasannya

Bantuan ini memang menjadi andalan bagi para lansia yang membutuhkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Namun, tidak semua lansia di Jakarta dapat menjadi penerima KLJ.

Dikutip dari Channel Youtube Karin Febrianti Valentini, program ini memiliki sejumlah kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Seperti batas usia dan status ekonomi yang kurang mampu.

"Penyaluran bansos tahap berikutnya akan diinformasikan melalui laman resmi media sosial Instagram dinsos provinsi DKI Jakarta." kata Karin Sabtu, 7 Desember 2024.

Cara Cek Bansos KLJ

Cara cek bansos KLJ tahap 4 dengan NIK KTP untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan NIK KTP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau aplikasi yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pengecekan bantuan sosial.
  2. Ketik NIK yang tertera di KTP pada kolom yang disediakan di situs atau aplikasi tersebut.
  3. Setelah masukkan NIK, Klik tombol cek status yang akan menampilkan Apakah anda terdaftar sebagai penerima KLJ tahap 4 atau tidak.
  4. Jika terdaftar Anda akan menerima petunjuk lebih lanjut tentang cara pencairan bantuan.
  5. Jika tidak Anda juga dapat menghubungi pihak kelurahan atau Dinas Sosial 

Solusi Jika Dikeluarkan Sebagai Penerima Bansos

Namun, bagaimana jika KLJ keluarga Anda diberhentikan tiba-tiba? Anda dapat melakukan sanggahan terhadap hasil musyawarah Kelurahan terkait uji kelayakan jika tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

Dengan menyerahkan dokumen pendukung sesuai dengan status ketidaklayakan sebagai berikut:

  • Jika keterangan status memiliki mobil, Anda wajib melampirkan satu surat keterangan blokir tidak memiliki mobil dari Samsat setempat di surat keterangan tidak memiliki mobil dan masih layak ada di DTKS dari RT RW.
  • Jika status PNS atau TNI dan Polri, Anda wajib melampirkan surat keterangan tidak ada anggota keluarga yang merupakan PNS, TNI,  Polri dan masih layak ada di DTKS dari RT RW dan 2 fotokopi KK.
  • Jika status alamat tidak ditemukan atau pindah luar DKI, apabila Anda pindah luar DKI namun KK dan KTP masih DKI Jakarta, maka tidak dapat dilakukan perbaikan data.

Namun apabila tidak pindah alamat atau pindah masih di dalam wilayah DKI Jakarta silakan melakukan sanggahan dengan ketentuan tidak pindah alamat surat keterangan domisili dan masih layak ada di DTKS.

Itulah informasi mengenai bantuan KLJ tahap 4 Desember 2024. Simak update informasi terbaru di media sosial pemprov DKI Jakarta dan portal berita Poskota. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update