POSKOTA.CO.ID - Selamat dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah berhasil cair melalui Bank Himbara Keluarga Penerima Manfaat (KPM), segera cek saldo sekarang.
Informasi gembira bagi KPM PKH, pemerintah telah berhasil mencairkan dana bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terintegrasi dengan Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Penyaluran dana ini menjadi angin segar bagi KPM yang telah lama menantikan pencairan bansos PKH periode November Desember.
Tentunya para KPM ini wajib memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk menerima bansos PKH 2024 sesuai aturan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).