POSKOTA.CO.ID – Ada kabar gembira bagi para pekerja dan juga buruh. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat 29 November 2024.
Sebelum memutuskan adanya kenaikan UMP 2025 menjadi 6,5 persen, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasinya untuk naik 6 persen.
Namun hal tersebut tidak disetujui oleh Presiden Prabowo. Akhirnya setelah melakukan sejumlah pertimbangan, diputuskanlah kenaikannya menjadi 6,5 persen.
"Setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," katanya.
Menurut Presiden Prabowo, adanya kenaikan UMP ini merupakan hal yang penting. Salah satunya adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama para pekerja lajang.
"Sebagai mana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," jelasnya.
Sementara itu, untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten," jelasnya.
Untuk nilai rata-rata UMP 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini sudah mendapatkan pertimbangan, salah satunya dari kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.