POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara rutin disalurkan oleh pemerintah kepada nama-nama yang telah terdaftar.
Saaat ini, penyaluran bansos PKH sudah memasuki tahap akhir atau periode November-Desember 2024.
Pencairan akan dilakukan setelah keterangan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sudah menunjukkan Standing Instruction (SI).
Dalam hal ini SI merupakan sebuah instruksi yang diberikan kepada bank penyalur untuk melakukan transfer otomatis dan berkala ke rekening penerima bansos.
Sambil menunggu bantuan cair, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memeriksa status bansos secara mandiri menggunakan perangkat yang dimiliki, misalnya hp.
Melalui pengecekan online, Anda dapat mengetahui informasi mengenai penerimaan bantuan lebih praktis tanpa perlu datag ke kantor desa atau kelurahan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk memenuhi kebuthan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos ini disalurkan dengan tujuan untuk menanggulangi permasalahan kemiskinan serta menigatkan kualitas hidup masyarakat.
Tidak hanya bantuan berupa dana, KPM juga berhak untuk mendapatkan pelayanan dasar misalnya dalam segi pendidikan dan kesehatan.
Besaran bansos PKH untuk setiap KPM sudah ditentukan oleh pemerintah. Dalam kurun satu tahun penuh, para penerima memperoleh dana sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Pencairan saldo dilakukan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.