Cara Ajukan Pengusulan Ulang NIK KTP dan KK untuk Mendapat Bansos PKH, Cek Prosedurnya di Sini

Senin 25 Nov 2024, 22:12 WIB
Cara Ajukan Pengusulan Ulang Bansos PKH. (Foto: Kemensos)

Cara Ajukan Pengusulan Ulang Bansos PKH. (Foto: Kemensos)

Langkah pertama dalam mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara offline adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda. 

Pastikan untuk datang pada jam kerja agar dapat dilayani dengan baik oleh petugas yang berwenang.

2. Sediakan Dokumen Seperti KTP dan KK

Saat mengunjungi kantor desa atau kelurahan, Anda perlu membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi dan pendaftaran.

3. Musyawarah oleh Pihak Kantor Desa/Kelurahan

Setelah menyerahkan dokumen, pihak pekerja kantor desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi Anda apakah berhak atau tidak dimasukkan ke dalam DTKS. 

Musyawarah ini melibatkan perangkat desa atau kelurahan yang bertugas untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

4. Pencatatan Hasil Musyawarah

Hasil dari musyawarah tersebut akan dicatat di lembar berita acara. Lembar berita acara ini harus ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan serta perangkat desa lainnya sebagai bukti bahwa proses musyawarah telah dilakukan dengan benar dan transparan.

5. Validasi Data oleh Dinas Sosial

Setelah pencatatan hasil musyawarah, data Anda akan dikirimkan ke Dinas Sosial untuk proses validasi lebih lanjut. 

Petugas dari Dinas Sosial akan mengunjungi rumah Anda untuk memverifikasi data yang telah diberikan. 

Berita Terkait

News Update