Pengawasan ini mencakup pemeriksaan terhadap sistem, prosedur, serta pengelolaan risiko yang dilakukan oleh penyedia layanan dompet digital.
Undang-Undang Terkait Dompet Digital
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur penggunaan dompet digital di Indonesia, yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan digital.
Beberapa undang-undang yang relevan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Undang-Undang ini membentuk OJK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk sektor keuangan digital.
OJK diberi kewenangan untuk mengatur dan mengawasi layanan dompet digital yang beredar di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan konsumen.
b. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-Undang ITE mengatur segala transaksi yang dilakukan secara elektronik, termasuk transaksi yang dilakukan melalui aplikasi dompet digital.
UU ini memberikan dasar hukum bagi transaksi elektronik yang sah dan mengatur hal-hal terkait dengan penggunaan sistem elektronik, tanda tangan elektronik, serta penyalahgunaan data elektronik.
c. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
UU PDP memberikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna yang dikumpulkan dan diproses oleh aplikasi dompet digital.
Setiap penyedia layanan dompet digital diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, dan penggunaan data pribadi secara tepat sesuai dengan hak-hak pengguna.