KPM dengan data yang anomali, baik di rekening maupun dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan.
4. Data Belum Padan dengan Dukcapil
KPM yang datanya belum sesuai dengan data di Dukcapil tidak dapat dicairkan bantuannya.
5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial berdasarkan verifikasi bulanan dari pusat juga akan dihentikan bantuannya.
Jenis Bantuan yang Akan Disalurkan
Di akhir tahun 2024 ini, pemerintah akan menyalurkan lima jenis bantuan sosial, yang meliputi:
1. PKH Tahap Keenam
Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali untuk KPM dengan kartu KKS Merah Putih, dan setiap tiga bulan sekali bagi yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Surat undangan pencairan akan segera didistribusikan.
2. Bantuan Pangan Beras 10 kg
Bantuan ini diberikan kepada sekitar 22 juta KPM yang masing-masing menerima 10 kg beras setiap bulan. Penyalurannya dilakukan dua bulan sekali.
3. BPNT
KPM akan menerima saldo sebesar Rp400.000 untuk alokasi November dan Desember. Pencairan dilakukan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima, dengan besaran mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta. Pencairan tahap akhir ini berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.
5. Bantuan BPNT Melalui PT Pos
Bagi KPM yang belum menerima bantuan melalui PT Pos, pencairan susulan akan dilakukan pada akhir tahun 2024.
Semoga KPM yang masih berhak menerima bantuan dapat mencairkannya tanpa kendala. Bagi yang tidak lagi menerima, hal ini merupakan hasil dari evaluasi kelayakan berdasarkan kebijakan Kemensos. Tetap semangat, dan pantau terus informasi terbaru mengenai bantuan sosial.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.