Alhamdulillah! 3 Bansos Pemerintah Ini Masih Cair Saat Pilkada 2024, Apa Saja? Simak Penjelasannya!

Jumat 15 Nov 2024, 09:15 WIB
3 bansos pemerintah masih cair sat pilkada 2024.(Poskota/Shandra)

3 bansos pemerintah masih cair sat pilkada 2024.(Poskota/Shandra)

Dengan demikian, masyarakat penerima PKH akan tetap mendapatkan bantuan untuk kebutuhan mereka, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak-anak.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan kedua yang tetap dicairkan adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

BPNT yang bertujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok, juga dibiayai oleh APBN dan tetap dicairkan kepada KPM di tengah pelaksanaan Pilkada 2024

Penyaluran BPNT akan terus dilakukan hingga akhir tahun untuk periode bulan November dan Desember 2024, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai distribusi bantuan ini. 

Penerima manfaat BPNT bisa mencairkan bantuannya melalui jaringan ATM atau di agen resmi, sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.

3. Bantuan Sosial ATENSI Anak Yatim Piatu (ATENSI API)

Program ATENSI API, yang ditujukan untuk anak yatim piatu, juga akan tetap disalurkan meskipun Pilkada sedang berlangsung. 

Bantuan ATENSI API diberikan kepada anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu dengan nominal bantuan sebesar Rp800.000, yang disalurkan untuk dua tahap (tahap keempat dan kelima) dalam tahun 2024.

Saldo dana gratis ini dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia atau ATM Bank Mandiri, dan penerima diwajibkan membawa akta kelahiran dan kartu keluarga saat pencairan. 

Dengan bantuan ini, pemerintah berharap dapat terus mendukung kehidupan anak-anak yatim piatu di seluruh Indonesia.

Bansos yang Ditunda Sementara Selama Pilkada

Sebaliknya, bansos yang dibiayai oleh APBD seperti KJP Plus di DKI Jakarta, PKH+ di Jawa Timur, dan BLT Dana Desa untuk beberapa daerah akan mengalami penundaan hingga 27 November 2024, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri. 

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada, menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sebagai alat politik.

Dengan kebijakan ini, para penerima bansos seperti PKH, BPNT, dan ATENSI API bisa tetap tenang, karena bantuan mereka akan tetap disalurkan meskipun sedang berlangsung pemilihan kepala daerah. 


Berita Terkait


News Update