Syarat dan Cara Daftar Bansos Atensi YAPI, Anak-Anak Dapat Bantuan Dana Rp200.000 per Bulan dari Pemerintah

Kamis 14 Nov 2024, 20:35 WIB
Syarat dan cara mendaftar bansos Atensi Yatim Piatu. (Pixabay.com/EmAji)

Syarat dan cara mendaftar bansos Atensi Yatim Piatu. (Pixabay.com/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) program Atensi Yatim Piatu (YAPI) hingga akhir tahun 2024 ini.

Atensi YAPI merupakan bansos khusus anak-anak yang telah kehilangan ayah, ibu, atau keduanya.

Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya meringankan beban finansial anak-anak, memastikan akses pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya.

Bansos ini menjangkau seluruh anak yatim piatu agar dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai potensi yang dimilikinya serta tetap berada dalam lingkungan pengasuhan terbaik.

Sasaran Penerima Bansos Atensi YAPI

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 60/4/HK.01/10/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu, sasaran penerima bansos Atensi YAPI yaitu anak-anak yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kriteria:

  • Anak yatim piatu yang berada dalam pengasuhan keluarga
  • Anak yatim piatu yang berada dalam pengasuhan keluarga alternatif
  • Anak yatim piatu yang berada di Unit Pelaksana Teknis Daerah
  • Anak yatim piatu yang berada di Lembaga Asuhan Anak

Besaran Bansos Atensi YAPI

Pemerintah menetapkan nominal sebesar Rp200.000 per bulan bagi penerima bansos Atensi YAPI. Sementara untuk pencairannya dilakukan secara kumulatif yaitu per dua bulan atau tiga bulan sekali.

Penerima Manfaat (PM) akan mendapatkan buku tabungan rekening atas nama Anak Yatim Piatu oleh Bank Penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Apabila penerima belum memiliki rekening tersebut, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Syarat Daftar Atensi YAPI

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar bansos Atensi YAPI 2024, di antaranya:

  • Anak berusia di bawah 18 tahun
  • Kehilangan satu atau kedua orang tua
  • Berasal dari keluarga yang membutuhkan
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

Setelah memenuhi syarat, pendaftaran bansos Atensi YAPI dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

  • Melalui Aplikasi Cek Bansos
  • Melalui Panti Asuhan atau Lembaga Sosial

Cara Cek Bansos Atensi YAPI

Cara praktis untuk memeriksa bansos yatim piatu yaitu melalui situs resmi Kemensos RI dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Akses link cekbansos.kemensos.go.id di perangkat mendukung
  • Isi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat
  • Ketik empat huruf kode keamanan untuk verifikasi
  • Klik tombol 'Cari Data'
  • Selesai, status penerimaan bansos dapat Anda lihat di layar

Berita Terkait

News Update