Saat melakukan pengamatan awal, Kemendikdasmen melihat bahwa para korban kekerasan seksual menanggung dua beban ketika dikeluarkan dari sekolah.
"Pertama adalah beban karena dia sudah dikeluarkan dari sekolah. Kedua adalah beban dia juga punya masalah dengan apa yang terjadi pada dirinya," kata Mu'ti.
Padahal, menurutnya Mendikdasmen Abdul Mu'ti, para korban memiliki hak yang sama untuk mendapat pendidikan.
Karenanya, pemerintah berencana mengadopsi negara lain berupa sekolah khusus hingga sekolah berbasis asrama.
Menurutnya, ada dua yang tersedia. Pertama, meniru seperti di Amerika Serikat (AS), yaitu khusus untuk korban yang secara psikologis dan sosial memiliki masalah dan belajar di tempat pendidikan tertentu.
Kedua dengan pendekatan boarding yang selama ini sudah ada dilakukan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan.
"Formatnya seperti apa nanti akan kita coba lakukan kajian dan lebih mendalam lagi," pungkas Mu'ti.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.