POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik KTP atas nama anda berhasil dipilih pemerintah untuk klaim saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 tahap 4 penyaluran.
Saat ini pemerintah telah berhasil melakukan pengecekan data NIK e-KTP dan nama yang telah terdaftar melalui Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bantuan.
Adapun proses pengecekan tersebut bertujuan agar dana bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan.
Hanya NIK e-KTP yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan saja yang berhak mendapatkan saldo dana bansos PKH ini.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Manfaat bantuan dari pemerintah ini untuk meringankan beban ekonomi yang dimiliki oleh KPM. Dana tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan, membayar tagihan listrik, membayar uang sekolah, hingga modal usaha.
Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 ditujukan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia per tahunnya, sedangkan per tahapnya kategori ini akan mendapat bantuan dengan nominal Rp600.000.
Pada proses penyalurannya pemerintah akan membagi menjadi empat tahapan selama tahun 2024.
Jadwal Tahapan Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024
- Januari hingga Maret 2024 pencairan tahap pertama.
- April hingga Juni 2024 pencairan tahap kedua.
- Juli hingga September 2024 pencairan tahap ketiga.
- Oktober hingga Desember 2024 pencairan tahap keempat.
Untuk besaran nominal yang akan didapatkan KPM juga berbeda sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh kemensos.
Nominal Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Penerima juga dapat melakukan pengecekan terkait status pencairan melalui website Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Subsidi Bansos PKH 2024
- Akses website resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi wilayah tempat tinggal berupa provinsi hingga desa sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan nama Penerima sesuai KTP.
- Klik tombol "Cari Data".
- Kemudian muncul nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.
Penerima dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.
Bagi penerima yang telah tercatat pada daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himbara.