POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah masuk dokumentasi sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.
Pemerintah telah melakukan dokumentasi terkait NIK e-KTP untuk dipilih sebagai penerima bansos PKH 2024.
Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan pemerintah sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Penerima Bansos PKH November 2024
Berikut syarat yang harus dimiliki untuk menerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, pemerintah mengkategorikan NIK e-KTP untuk menerima bantuan dengan nominal yang berbeda.
Terdapat tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial PKH 2024 dengan nominal yang berbeda.