POSKOTA.CO.ID - Dengan anggaran mencapai Rp13,4 Triliun untuk tahun 2024, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan (Kemdik) saat ini tengah meneruskan penyaluran saldo dana Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dari subsidi Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi siswa terpilih sekaligus pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIS) maupun penerima Surat Keputusan )SK) Nominasi dan SK Pemberian, maka berhak menerima dana bansos PIP yang disesuaikan berdasarkan pendidikan yang diampu.
Setiap peserta didik penerima SK Nominasi dan Pemberian diharapkan untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) hingga batas waktu 31 Desember 2024.
Pasalnya, saldo dara gratis PIP akan ditransfer langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, seperti bank BRI untuk melayani pencairan bagi pelajar SD, SMP dan sederajat.
Sedangkan SMA, SMK maupun sederajat menggunakan rekening SimPel BNI, dan seluruh pelajar penerima PIP di Aceh melalui jasa layanan rekening SimPel bank BNI.
Informasi terbaru yang dilansir dari kanal YouTube di akun Diary Bansos mengungkapkan, bahwa pencairan di November 2024 saat ini, baru ditujukan bagi siswa yang telah aktivasi rekening SimPel hingga 30 Juni 2024 di semua jenjang.
Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen akan terus memberikan dana PIP kepada siswa yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdik.
Sebab pemerintah mengaku bahwa target peserta didik penerima dana bansos PIP untuk tahun 2024,. mencapai 18,6 juta siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin di Indonesia.
Untuk itu, bagi setiap siswa atau orang tua yang merasa pernah mengusulkan putra-putrinya memperoleh bantuan PIP, bisa mengecek melalui laman SIPINTAR Enterprise yang dikelola oleh Kemdik.
Cara Cek Status Peserta Didik Penerima Dana Bansos PIP 2024
Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP siswa yang tertulis dalam Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di sekolah sekaligus terpadan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan cara:
1. Akses Situs SIPINTAR enterprise
Untuk mengatahui status siswa penerima PIP, silakan akses laman SIPINTAR Enterprise di pip.kemdikbud.go.id, secara online dan mandiri menggunakan peramban HP, Laptop, komputer atau perangkat lainnya seperti tablet yang bisa mengakses laman melalui internet.
