POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2020 hingga 2024 Polri sudah menetapkan ratusan ribu tersangka terkait kasus narkoba. Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024.
Selain tersangka dari kasus narkoba, barang bukti yang disita pun apabila dirupiahkan mencapai puluhan Triliun Rupiah.
"Kami laporkan bahwa Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas maka pelaku kejahatan narkoba dan mengusut sampai ke akar-akarnya. Dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah mengamankan 264.188 tersangka," beber Sigit.
Beberapa barang bukti yang disita berbagai jenis narkoba dikatakan Sigit diantaranya sabu-sabu, ganja, pohon ganja, heroin, kokain, ekstasi, hingga tembakau gorilla.
"Di mana hasilnya terpapar sehingga kurang lebih dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba yang apabila dirupiahkan senilai Rp31,87 triliun," tegas Sigit.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
