Bagi yang ingin mengusulkan bantuan Atensi Yatim Piatu, prosesnya serupa dengan bansos PKH dan BPNT. Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke operator desa setempat.
Adapun syarat utama penerima bantuan saldo dana bansos yatim piatu ini adalah sebagai berikut:
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan masih dalam masa pendidikan.
- Jika salah satu orang tua telah meninggal, orang tua yang masih ada belum menikah lagi.
Itulah informasi terbaru yang dapat Poskota sampaikan mengenai jadwal pencairan saldo dana bansos yatim piatu. Semoga informasi ini bermanfaat, dan jangan lupa untuk segera mencairkan bantuan sebelum tanggal batas akhir.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.