e-KTP dengan NIK Berikut Berhak Dapatkan Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000, Cek Infonya di Sini!

Selasa 05 Nov 2024, 14:22 WIB
Bantuan sosial PKH mencairkan ke KPM. (Pexels/Robert Lens)

Bantuan sosial PKH mencairkan ke KPM. (Pexels/Robert Lens)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan yang memberikan saldo dana kepada KPM yang terdaftar.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan sosial ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mengetahui apakah KPM terdaftar atau tidak dapat melakukan pengecekkan melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Buka situs tersebut dan Anda akan menemukan halaman DTKS, terdapat beberapa kolom yang harus diisi oleh KPM dengan data diri.

Masukkan domisili dari penerima manfaat, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan atau Desa. Kemudian masukkan nama lengkap.

Jika data sudah terisi dengan benar, input kode captcha yang tertera pada layar di kolom yang diminta dan klik 'Cari Data'.

KPM yang namanya masuk ke daftar penerima bantuan sosial PKH ini berhak mendapatkan saldo dana bantuan sosial sesuai dengan komponen masing-masing.

Terdapat 7 komponen dari PKH yang terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia, penyandang disabiltas, siswa SD, SMP, dan SMA.

Ketujuh komponen tersebut akan mendapatkan saldo dana bantuan sosial yang berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH

1. Ibu hamil

Komponen ini akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp3.000.000 selama satu tahun. Disalurkan secara bertahap dan setiap tahapnya akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp500.000.

2. Anak usia dini

Komponen anak usia dini atau yang berusia 0 hingga 6 tahun akan mendapatkan Rp3.000.000 selama satu tahun atau Rp500.000 setiap tahapnya.

3. Lanjut usia

Komponen untuk KPM yang sudah lanjut usia akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per tahap.

4. Penyandang disabilitas berat

Komponen penyandang disabilitas akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp
2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per tahap.

5. Siswa sekolah

Siswa sekolah mendapatkan saldo bantuan berbeda yang disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.

Siswa SD dan sederajat akan mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp150.000 per tahap.

Siswa SMP dan sederajat akan mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp250.000 per tahap.

Siswa SMA, SMK, dan sederajat akan mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp333.000 per tahap.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update