DTKS merupakan database yang berisi informasi mengenai keluarga dan individu yang membutuhkan bantuan sosial.
Oleh karena itu, pastikan bahwa data Anda telah terdaftar dengan benar di DTKS agar bisa mendapatkan bantuan.
3. Bukan Anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah bahwa calon penerima Bansos PKH tidak boleh merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini karena program ini ditujukan untuk masyarakat sipil yang benar-benar membutuhkan dukungan dan bantuan dari pemerintah.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Untuk menjaga keadilan dan efektivitas distribusi bantuan sosial, penerima Bansos PKH tidak boleh sedang menerima bantuan lain.
Jika telah menerima bantuan dari program-program tersebut, maka Anda tidak akan memenuhi syarat untuk menerima Bansos PKH.
5. Tergolong dalam Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan
Calon penerima juga harus tergolong dalam masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Penentuan kebutuhan ini biasanya dilakukan melalui penilaian sosial-ekonomi.
Pemerintah melalui tim verifikasi akan mengevaluasi kondisi ekonomi dan sosial masyarakat untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
Jika Anda termasuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan, peluang Anda untuk lolos sebagai penerima Bansos PKH akan semakin besar.
Rincian Besaran Bansos PKH
Bansos PKH tidak hanya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Program ini juga disalurkan kepada lima golongan penerima lainnya dengan kriteria khusus yang ditetapkan Pemerintah.
Adapun rincian besaran saldo dana bansos dari PKH dengan variasi nominal yang berbeda-beda sesuai kategori penerima manfaat.
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Saat ini, pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah memasuki tahap keempat, yang berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember 2024.