Langkah ini juga penting agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus Anda dan membantu melacak pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan data Anda.
3. Hubungi Pusat Pelaporan Pinjol Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI), yang berada di bawah koordinasi OJK, adalah lembaga khusus yang menangani pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Anda bisa melaporkan penyalahgunaan KTP melalui SWI untuk mencegah data Anda digunakan lebih jauh.
Kontak Satgas Waspada Investasi (SWI): Email ke [email protected] atau kunjungi situs resmi OJK untuk informasi lebih lanjut.
4. Blokir dan Hentikan Akun di Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dapat membantu memblokir NIK KTP Anda dari akses oleh pihak yang tidak berwenang. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan pemblokiran NIK di kantor Dukcapil setempat atau melalui layanan online seperti:
- Website Dukcapil: https://dukcapil.kemendagri.go.id
- Layanan WhatsApp Dukcapil: +62 811-1900-5373
Dalam pengajuan pemblokiran, siapkan data-data terkait dan alasan pemblokiran, misalnya penyalahgunaan oleh pinjol ilegal.
5. Tingkatkan Keamanan Data Pribadi Anda
Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, penting juga untuk menjaga keamanan data pribadi Anda. Lakukan beberapa langkah tambahan berikut:
Jangan memberikan informasi KTP atau NIK kepada pihak yang tidak jelas asal-usulnya.
Ganti semua kata sandi dan amankan data-data penting Anda secara digital.
6. Hindari aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Setelah melakukan lima cara blokir KTP setelah digunajan untuk pinjol, pantau terus status data Anda di platform pinjol, serta lakukan pengecekan rutin terhadap data pribadi agar tetap aman.
Dengan tindakan cepat, Anda bisa mengurangi risiko penyalahgunaan lebih lanjut dari data KTP yang telah dipakai pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.