Perusahaan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia diharuskan mematuhi peraturan yang melarang penyalahgunaan kontak darurat untuk tindakan yang merugikan atau mengintimidasi.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.