Misal memiliki saldo berapa di dalam rekening, tabungan, tagihan, sumber penghasilan, dan lain sebagainya.
5. Foto dan Daftar Kontak yang Dimiliki Nasabah
Terdapat pinjol ilegal yang meminta akses foto, video, data, bahkan daftar kontak. Bisa saja semua itu disebarkan ke media sosial.
Selain itu, nomor kontak yang didapatkan bisa dihubungi lalu menjelek-jelekkan debitur galbay tersebut.
6. Media Sosial
Malahan bisa mengakses media sosial nasabah galbay ini. Bisa memposting sesuatu atau menghubungi teman-teman debitur untuk menagih utang.
Cara Atasi Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal
Debitur yang sudah terlanjur disebarkan datanya bisa melaporkan kepada OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hubungi OJK dengan nomor 157 atau email [email protected]. Sementara untuk AFPI, bisa kunjungi situs afpi.or.id, kemudian pilih "Kolom Pengaduan" atau lewat email "[email protected]".
Itulah dia informasi terkait data pribadi yang bisa disebar selain KTP oleh pinjol ilegal dan cara mengatasinya apabila terkena. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.