Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 November 2024 Sebentar Lagi Cair? Cek Jadwal dan Status Penerimaan di Sini

Jumat 01 Nov 2024, 16:51 WIB
Jadwal pencairan dan status penerimaan KJP Plus tahap 1 untuk November 2024. (PosKota/Saffa Sabila)

Jadwal pencairan dan status penerimaan KJP Plus tahap 1 untuk November 2024. (PosKota/Saffa Sabila)

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290.000 per bulan

4. SMK

Biaya rutin: Rp235.000 per bulan
Biaya berkala: Rp215.000 per bulan
Total besaran dana: Rp450.000 per bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240.000 per bulan

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C (PKBM)

Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp300.000 per bulan

Penyaluran melalui Bank DKI. Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 tiap bulan. 

Sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai (cashless) tiap bulan untuk pembunuhan kebutuhan peserta didik. 

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Periode November 2024

Sayang sekali, belum ada pemberitahuan secara resmi dari Disdik DKI Jakarta terkait kapan pencairan KJP Plus tahap 1 ini di November. 

Namun, jika diperhatikan jadwal pencairan bulan lalu, penyalurannya dilakukan pada 4-12 Oktober 2024. 

Hal ini disalurkan secara berurutan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM. Dana dicairkan sesuai jenjang pendidikannya di Bank DKI. 

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa jadwal bisa saja berubah. Anda harus menunggu pengumuman resminya lewat @upt.p4op. 

Kendati demikian, coba cek dulu apakah Anda diverifikasi dalam penerimaan KJP Plus melalui cara berikut. 

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 

  1. Masuk website kjp.jakarta.go.id.
  2. Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  3. Selanjutnya , klik “Pencarian”. 
  4. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari orang tua penerima KJP Plus. 
  5. Pilih tahun yang relevan.
  6. Tentukan tahap yang ingin diperiksa.
  7. Pilih tombol “Cek”. 
  8. Otomatis data penerima KJP Plus akan muncul.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update