Full Senyum! Bansos PKH Bisa Cairkan Rp5.400.000 Pada November-Desember 2024, Cek Kategorinya di Sini!

Selasa 29 Okt 2024, 21:58 WIB
Bansos PKH bisa cairkan Rp5.400.000 pada November-Desember 2024 (kemensos)

Bansos PKH bisa cairkan Rp5.400.000 pada November-Desember 2024 (kemensos)

Mekanisme dan Jadwal Pencairan

Bantuan sebesar Rp5,4 juta ini merupakan rapelan untuk dua periode sekaligus dalam tahun 2024. Setiap periode (tiga bulan sekali) biasanya sebesar Rp2,7 juta, sehingga penyaluran yang mencakup bulan Juli hingga September dan Oktober hingga Desember diberikan bersamaan. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan KPM yang memenuhi syarat bisa menerima bantuan yang memadai untuk membantu kebutuhan dasar mereka selama beberapa bulan ke depan. 

Proses rapelan ini dilakukan mengingat waktu yang diperlukan untuk membuka rekening kolektif (burekol), sehingga bantuan dapat disalurkan tepat waktu dan efektif. 

Pemerintah dan Perlindungan Korban Pelanggaran HAM

Dalam hal ini, pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan perhatian lebih pada para korban pelanggaran HAM berat. 

Bukan hanya sebagai dukungan finansial, tetapi sebagai wujud kepedulian terhadap mereka yang mengalami penderitaan panjang akibat peristiwa traumatis tersebut. 

Diharapkan bantuan yang diterima ini bisa sedikit meringankan beban psikologis, kesehatan, dan kesejahteraan para penerima, serta membantu mereka mendapatkan hak-hak dasar yang selama ini mungkin terbatas.

Program bantuan ini juga bertujuan memberikan rasa aman dan perhatian dari pemerintah serta masyarakat kepada para korban. 

Dengan perhatian lebih besar terhadap kategori khusus ini, pemerintah berharap bisa membangun kembali kepercayaan dan dukungan bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan akibat kejadian masa lalu. 

Demikian informasi mengenai pencairan bantuan PKH bagi kategori khusus yang akan menerima total Rp5,4 juta pada periode November-Desember 2024. 

Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai skema pencairan bantuan untuk KPM PKH.

Berita Terkait

News Update