POSKOTA.CO.ID - Tidak semua orang berkesempatan mendapatkan saldo DANA Rp700.000 sebagai insentif dari Prakerja yang langsung cair ke dompet elektronik hingga beberapa rekening bank lainnya.
Seperti diketahui bahwa Prakerja adalah salah satu program pemerintah yang diselenggarakan sejak 2020 lalu dan sudah ada 71 gelombang yang terselesaikan dalam waktu 4 tahun belakangan ini.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi masyarakat Indonesia yang terkena dampak Covid-19 dalam suatu bidang pekerjaan atau bisnis.
Hal itu dikerenakan Prakerja sendiri menyediakan fasilitas berupa saldo beasiswa pelatihan sebesar Rp3.500.000 untuk para pesertanya.
Saldo tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli pelatihan sesuai minat masing-masing yang disediakan oleh Prakerja melalui mitranya yakni mulai dari Tokopedia, BukaLapak, Pijar Mahir, Karier.mu, dan lain-lain.
Apabila sudah membeli, maka peserta wajib menyelesaikan pelatihan tersebut dan mendapatkan sertifikat.
Setelah itu barulah terima insentif sebesar Rp6000.000 dan disusul dengan Rp100.000 yang diberikan setelah mengisi survei evaluasi.
Maka total insentif yang didapatkan adalah senilai Rp700.000 dan dapat langsung dicairkan ke DANA, OVO, LinkAja, Gopay, BNI, atau BCA.
Tetapi perlu dicatat bahwa tidak semua orang dapat menerima insentif dari Prakerja, hanya peserta berupa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan syarat tertentu saja yang dapat menerimanya.
Kriteria Penerima Insentif Saldo DANA dari Prakerja
Berikut kriteria penerima insentif dari Prakerja yang dapat Anda ketahui:
- Memiliki NIK KTP
- Peserta yang memenuhi syarat berlaku
- Peserta dinyatakan lolos seleksi pendaftaran
- Peserta yang telah menerima Kartu Prakerja
- Peserta sudah membeli dan menyelesaikan pelatihan
- Peserta berhasil mengisi survei evaluasi
- Peserta sudah menyambungkan dompet elektronik dan rekening bank ke akun Prakerja
Syarat Daftar Prakerja
Berikut syarat daftar Prakerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18-64 tahun
- Memiliki KTP dan KK
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Sedang mencari kerja atau pekerja yang dirumahkan
- Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pelaku UMKM
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), petinggi BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Kepala atau Perangkat Desa