Nama Anda Terdaftar di DTKS dan Berhak Cairkan Dana Bansos Rp750.000 dari Subsidi Pemerintah Melalui PKH Tahap 4, Cek Kriterianya di Sini

Minggu 20 Okt 2024, 17:39 WIB
Nama yang terdaftar di DTKS berhak cairkan dana bansos Rp750.000 dari PKH tahap 4 2024. (Poskota/Della Amelia)

Nama yang terdaftar di DTKS berhak cairkan dana bansos Rp750.000 dari PKH tahap 4 2024. (Poskota/Della Amelia)

5. Pencairan Dana
Cairkan Dana: Jika semua data anda valid, petugas akan memproses pencairan dana. Anda akan menerima uang tunai sesuai dengan jumlah yang tertera dalam pemberitahuan.

6. Simpan Bukti Transaksi
Simpan Bukti Transaksi: Setelah mencairkan dana, jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi sebagai catatan.

Penting bagi anda untuk memastikan bahwa data yang terdaftar di DTKS selalu akurat. Jika ada perubahan dalam situasi keluarga, seperti pindah alamat atau tambahan anggota keluarga.

Segera lakukan pembaruan untuk memastikan anda tetap memenuhi syarat dan mendapatkan bantuan yang tepat. Dengan adanya dana Bansos sebesar Rp750.000 melalui PKH Tahap 4.

Pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.  Pastikan anda terdaftar di DTKS dan cek kelayakan anda untuk segera mencairkan dana tersebut.

Selain itu, anda bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Lalu, ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan link DANA Kaget terbaru selama satu bulan dan update berita di setiap harinya.

Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.

Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa nama anda terdaftar di DTKS dan berhak cairkan dana bansos Rp750.000 dari subsidi Pemerintah melalui PKH tahap 4. Segera cek kriterianya di sini. Selamat mencoba, semoga berhasil

Berita Terkait

News Update