Nama Anda Terdaftar di DTKS dan Berhak Cairkan Dana Bansos Rp750.000 dari Subsidi Pemerintah Melalui PKH Tahap 4, Cek Kriterianya di Sini

Minggu 20 Okt 2024, 17:39 WIB
Nama yang terdaftar di DTKS berhak cairkan dana bansos Rp750.000 dari PKH tahap 4 2024. (Poskota/Della Amelia)

Nama yang terdaftar di DTKS berhak cairkan dana bansos Rp750.000 dari PKH tahap 4 2024. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA, CO.ID- Nama anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak cairkan dana bansos senilai Rp750.000 dari subsidi Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 4 2024. Cek kriterianya sekarang,

Sudahkah anda cek status penerima dana bansos PKH untuk kategori yang akan menerima dana ini? Jika belum, segera cek dan pastikan nama anda telah terdaftar di DTKS.

Bagi yang telah terdaftar di DTKS, selamat ya. Pemerintah telah memilih anda untuk berhak mencairkan bantuan subsidi Pemerintah dalam bentuk bansos PKH tahap 4 2024.

Pencairan ini bisa dilakukan jika saldo telah terisi di rekening Bank Himbara anda. Jadi, sebelum mencairkan, pastikan bahwa saldo telah terisi di ATM.

Pemerintah terus menyalurkan dana bansos secara bertahap ke para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Maka, tetaplah bersabar dan terus pantau serta cek secara berkala.

Dana yang akan dibagikan kali ini, diutamakan untuk kategori ibu hamil atau yang baru saja melahirkan dan menyusui serta anak balita. Dengan pembagian dana yang sama.

Besarannya, senilai Rp750.000 untuk per tahap. Jika anda mendapatkan sebesar Rp3.000.000 untuk per tahun. Maka, perbulannya anda mendapatkan Rp250.000.

Kategori Penerima Dana Bansos PKH

Berikut beberapa kategori yang layak mendapatkan bantuan PKH 2024, dengan rincian dana bantuan yang berbeda sesuai kondisi penerima:

1. Ibu hamil atau baru melahirkan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
2. Anak balita menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
3. Lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
4. Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
5. Anak yang bersekolah di tingkat SD mendapat bantuan sebesar Rp225.000 setiap tahap atau total Rp900 ribu per tahun.
6. Anak yang bersekolah di tingkat SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.
7. Anak yang bersekolah di tingkat SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tahap atau total Rp2 juta per tahun

Kriteria Penerima Bansos PKH

Sebelum mengecek kelayakan, pastikan anda memenuhi kriteria berikut:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Nama anda harus ada dalam database DTKS untuk mendapatkan bantuan.

Berita Terkait

News Update